Polres Tebo Hentikan Perkara Pelanggaran Prokes, Begini Awal Mulanya?

Foto Dokumentasi Rivera Park di Segel Tim Gugus Tugas Covid-19 Rimbo Bujang

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo menghentikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang terjadi pada 15 Mei lalu yang menimbulkan kerumunan.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada management Rivera Park dan dinas di Kabupaten Tebo yang tergabung dalam tim gugus tugas Covid-19 tidak ada yang menguatkan untuk menjerat management ke pidana.

Bahkan, ia berkilah undang-undang karantina kesehatan pun tidak terbukti. Sehingga terpaksa kasus ini dihentikan sementara.

"Pihak Rivera Park juga telah meminta maaf kepada masyarakat terkait kerumunan yang terjadi pasca hari raya idul fitri lalu" Ungkapnya, Jum'at (18/06/2021).

Diakuinya, dari keterangan pihak management tidak mengetahui surat edaran dari Bupati terkait larangan membuka tempat wisata yang bisa menimbulkan kerumunan.

Namun, keterangan Kasat Reskrim ini berbanding terbalik dari keterangan Kanit Tipiter Ipda R F Ritonga saat melakukan pemeriksaan beberapa minggu lalu terhadap Muhammas Hasbi selaku General manager (GM) dan Wahyu selaku Manager Operasional.

Ipda Ritonga mengaku, management telah mengetahui namun tidak memperdulikan dan tetap membuka tempat wisatanya.

Bahkan, Ipda R.F Ritonga menjelaskan management Rivera Park terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta. Karena diduga melanggar undang-undang karantina kesehatan nomor 6 tahun 2018.

Sementara itu, Bupati Tebo Sukandar mengaku pada saat terjadi kerumunan Kabupaten Tebo masuk zona orange dan telah mengeluarkan edaran kepada pelaku usaha dan tempat wisata. Agar tidak membuka usahanya yang bisa menimbulkan keramaian. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar