Foto : Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo (Arn)
ARSYNEWS.id, TEBO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 265 Narapidana (Napi) ke Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, untuk mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) Hari Raya Idul Fitri 1444 H dari 361 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin mengatakan, 71 Napi pengajuan pertama dan 194 lainnya merupakan remisi selanjutnya.
"Pengajuan Remisi bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan," ungkapnya, Jum'at (31/03/2023) saat dikonfirmasi dikantornya.
"Pengajuan tertinggi ada di pengajuan Remisi 1 bulan 185 Napi dan terendah di 2 bulan yaitu 12 hari," tambahnya.
Syarat pengajuan remisi, telah mendapatkan putusan dari hakim, berkelakuan baik serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan. Sedangkan, Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Hukum dan HAM RI akan keluar mendekati hari raya idul fitri 1444 H. (Red_Arn)
Posting Komentar