288 Sertifikat Dibagikan, Aspan : Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha

 

Foto : PJ Bupati Tebo Aspan Bagikan Sertifikat Lahan Transmigrasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Penjabat Bupati Tebo H Aspan serahkan 288 sertifikat hak milik atas tanah program konsolidasi tanah pada lahan eks Transmigrasi Lokal (Trol). Sertifikat ini diserahkan ke 263  masyarakat Desa Sungai Karang Kecamatan VII Koto Ilir,Tebo.

Kata H Aspan, untuk Desa Sungai Karang ini sudah dimulai tahun 2021. Masih ada yang diupayakan di kecamatan VII Koto dan Sumay semoga dengan UU Cipta kerja ini dapat diselesaikan, kemudian untuk yang sudah menerima agar digunakan dengan baik.

"Apa yang dimiliki kini dapat dimanfaatkan dengan baik," katanya.

Selain kepada masyarakat, sejumlah sertifikat untuk Pemerintah Daerah (Pemda), sebanyak 3 sertifikat. Kemudian Postu dan Poskodes, untuk pemerintah desa (Pemdes) Sungai Karang 8 bidang dan tanah wakaf 8 bidang.

"Sertifikat yang ada dimanfaatkan dengan baik. Bisa diagunkan untuk modal usaha," ungkapnya.

Untuk selanjutnya, soal pembangunan infrastruktur Aspan mengatakan terkhusus untuk jalan akan dilihat kembali status lahan. Pasalnya akses berada di dalam kawasan, apabila dalam penyerahan termasuk jalan maka pembangunan dapat dilakukan.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Karang Anton mengatakan, sejak tahun 1994 lalu, sertifikat kepemilikan ini yang diharapkan masyarakat. Meskipun mereka diberangkatkan transmigrasi secara lokal, dan dukungan infrastruktur juga diperlukan.

"Ini lah yang kami nantikan, Kami butuh dukungan dari bapak bupati," katanya.

Lanjutnya, luasan desa hanyalah 300 hektar lebih dengan jumlah masyarakat yang ada saat ini, dirinya mengharapkan PJ Bupati Tebo memperhatikan akses jalan untuk meningkatkan perekonomian. 

"Kami minta diperhatikan jalan," pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar