Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat Permasalahan Warga Rimbo Ilir dan PT SMS
ARSYNEWS.id, TEBO - DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas surat yang di layangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Tipikor, atas permasalahan Warga Rimbo Ilir dan PT SMS. Dilaksanakan pada Senin (26/08/2024) di ruang Banggar DPRD Tebo.
RDP di pimpin Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Tebo Aivandri dan Komisi II dan di undang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya, seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH dan Hub) Kabupaten Tebo.
RDP ini berjalan cukup alot, saat warga dan LSM Gema Tipikor menyudutkan PT SMS atas tidak bertanggungjawab dengan jalan yang dilaluinya. Sedangkan pihak dari PT SMS mengklaim dari awal bulan Januari hingga sekarang, telah mengeluarkan uang ratusan juta untuk memperbaiki jalan dengan menimbun pakai batu dan tanah.
Suasana semakin memanas, saat salah satu perwakilan LSM Gema Tipikor Afriansyah menjelaskan jika PT SMS tidak ada Analisis Dalam Lingkungan (Andalalin), bahkan nyaris terjadi baku antam. Saat Afriansyah menantang salah satu perwakilan PT SMS yang hadir, karena melihatnya terus menerus seperti tidak senang. Namun, hal tersebut berhasil di halau oleh peserta RDP lainnya.
Sementara itu, pimpinan RDP Aivandri AB membuat kesepakatan, ada 4 poin diantaranya.
1. Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 17 tahun 2021 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
2. PT SMS dilarang menggunakan jalan Pemda sampai mempunyai dokumen Andalallin.
3. Untuk tenaga kerja, PT SMS harus mengutamakan tenaga kerja lokal.
4. PT SMS harus menggunakan jalan alternatif.
Sementara itu, seluruh pihak menandatangani kesepakatan yang di buat kecuali perwakilan PT SMS. Meskipun demikian, Waka I DPRD Kabupaten Tebo Aivandri menegaskan kesepakatan harus di jalankan. (Red_Arn)
Posting Komentar