Mantan Kades Embacang Gedang dkk di Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Foto : Kantor Pengadilan Negeri Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Perkara tambang ilegal yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Embacang Gedang kecamatan Muara Tabir, Albuzar dan 2 rekan yaitu Fahmi dan Angai telah incracht.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tebo, perkara telah diputus pada 3 Februari 2026 lalu. Oleh majelis hakim yang diketuai Hotma Edison Parlindungan Sipahutar dan hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih.
Dalam putusan, majelis hakim memutus ketiga terdakwa bersalah dan di putus lebih ringan dari tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya, ketiga terdakwa secara sah melakukan pemurnian emas tanpa ijin, sebagaimana pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 sebagaimana diubah diperubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana, Juncto lampiran I, nomor 133 UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana, ketiga dalam dakwaan tunggal dan dituntut 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa selama berada di tahanan dan di denda Rp 60 juta rupiah. (Red_Bg)
