Komisi III DPRD Tebo Minta Perumda Tirta Muaro Segera Kembalikan Temuan BPK RI Perwakilan Jambi
Foto : Kantor Perumda Tirta Muaro
ARSYNEWS.id, TEBO - Komisi III DPRD Tebo meminta kepada Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Muaro untuk segera mengembalikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Ketua komisi III Dimas mengatakan, saat hearing telah disampaikan ke Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Muaro Budhi Irawan. Ia berjanji akan mengembalikan, namun secara bertahap.
"Kita tidak memberikan deadline namun yang penting temuan segera dikembalikan sesuai aturan," ungkapnya. Senin (06/07/2026).
Diakuinya, Perumda Tirta Muaro mengaku kebingungan menerapkan tarif dasar kepada pelanggan. Pasalnya, ada dua perarturan yaitu Perarturan Gubernur (Pergub) dan Perarturan Daerah (Perda).
"Belum ada harmonisasi Pergub dan Perda, sedangkan Komisi III setuju jika ada kenaikan tarif. Artinya menambah juga Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (Red_Bg)

