Diduga Tanah Diserobot PT Montdor, Kuasa Hukum Pemilik Tanah akan Laporkan ke Polres Tebo
Foto : Marzuki Didampingi Kuasa Hukum Saat Beri Keterangan ke Awak Media
ARSYNEWS.id, TEBO - Dugaan penyerobotan tanah milik Marzuki, warga Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir. Diduga dilakukan oleh PT Montdor Oil Mupun olindo. Hal ini diketahui, saat pemilik tanah dan kuasa hukum Leo Siahaan and Partner Adlinsyah.
Pemilik tanah Marzuki mengaku, beberapa waktu lalu memang ada perwakilan dari perusahaan meminta izin. Untuk menanam pipa gas di tanahnya.
"Ada pihak perusahaan meminta izin, namun tidak di izinkan," tegasnya. Sabtu (10/10/2026).
Ternyata, saat adiknya dan kuasa hukum mengecek ke lokasi. Sejumlah tanaman sawit sekitar berusia 8 tahun, tumbang dan tanah di sekitar seolah bekas galian.
Sementara itu, kuasa hukum dari pemilik tanah, Leo Siahaan mengaku, informasi dari warga yang melintas di sekitaran lokasi. Aktifitas penggalian dilakukan pada malam hari.
Makanya tidak ada yang bisa menghalau kegiatan tersebut, sehingga pada saat kami datang ke lokasi ternyata sudah ditanami pipa dan ditimbun.
"Klien kami sudah menyerahkan kuasa terhitung sejak dua hari lalu, bahwa terkait dengan tanah klien kami, yang diduga diserobot oleh PT Montdor Oil ataupun Olindo, diduga ada perannya Pemdes Kunangan," katanya.
Lanjutnya, kita sudah turun ke lokasi murni ada penggalian yang dilakukan oleh PT Montdor dan Olindo atau pihak Pemdes Kunangan yang diduga telah memberikan izin, sehingga tanah klien kami dilakukan pengerukan untuk penanaman pipa tersebut.
Namun ketika ditanyakan ke klien kami ternyata tidak pernah memberi izin atau mendapat tali asih juga ganti rugi dari PT tersebut.
"Berdasarkan penuturan klien kami sambung Leo, beberapa kali ditemui dari pihak PT maupun Pemdes dari keterangan klien kami tetap tidak memberikan izin," tegasnya.
"Tindak lanjut dari kami sudah layangkan somasi dan membuat plang peringatan terhadap lahan tersebut. Pada saat turun ke lokasi masih melakukan aktivitas.
Leo menegaskan, dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum untuk tindak pidananya, diduga berkaitan dengan penyerobotan lahan, pengerusakan maupun undang - undang Migas ke Polres Tebo. (Red_Bg)
