Kades Bukit Pemuatan Dilaporkan, Dugaan Penerbitan SKT dan Pungli
Foto : Ketua LMPP Saat Memberikan Keterangan ke awak media
ARSYNEWS.id, TEBO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo mengadukan dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, ke Polres Tebo.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026. Selain itu, LMPP juga melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) melalui portal jalan desa.
Ketua DPC LMPP Kabupaten Tebo, Agus Wadi, mengatakan pihaknya bertindak sebagai pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan pertanahan yang dinilai perlu mendapat perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Agus Wadi, salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan penerbitan ratusan persil SKT di kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Saferi.
Dalam pengaduan tersebut, LMPP menduga penerbitan dokumen tanah itu tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pelapor juga menyoroti dugaan tidak adanya pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) berbadan hukum dan pemetaan wilayah yang disebut sebagai bagian dari proses pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada kementerian yang berwenang.
Atas persoalan tersebut, LMPP meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan dasar penerbitan dokumen tanah, status kawasan yang dipersoalkan, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Selain persoalan penerbitan SKT, dugaan pungli melalui portal jalan desa turut menjadi perhatian dalam pengaduan yang disampaikan kepada Polres Tebo," ungkapnya. Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetiawan membenarkan, pihaknya telah menerima dua laporan pengaduan terkait persoalan tersebut.
“Memang benar Satreskrim Polres Tebo mendapatkan dua laporan pengaduan. Yang pertama terkait masalah pungli dan yang kedua terkait masalah penerbitan SKT,” katanya.
Ia menjelaskan, kedua pengaduan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami laporan yang diterima.
Khusus dugaan pungli, pihaknya juga tengah meminta audit dari Inspektorat Kabupaten Tebo sebagai bagian dari proses pendalaman.
“Tindak lanjut kami sekarang masih dalam upaya penyelidikan, memeriksa saksi-saksi. Terkait masalah pungli, kami sedang meminta audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Dengan adanya penyelidikan tersebut, diharapkan persoalan yang dilaporkan dapat ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Hingga tahap ini, dugaan penerbitan SKT di kawasan Hutan Produksi maupun dugaan pungli masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. (Red_Bg)

.png)
