Minta Uang ke Kades dengan Mengancam, Oknum BPD di Tebo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto : Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan
ARSYNEWS.id, TEBO - Oknum Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dalam Kecamatan Tebo Ulu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengancaman terhadap kadesnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, dari pengakuan korban telah dua kali tersangka meminta uang. Pertama awal bulan Maret tahun 2025, dan kedua di akhir tahun 2025.
"Pertama di transfer Rp 10 juta dan kedua tidak di berikan," ungkapnya. Jum'at (02/10/2026).
"Tersangka meminta uang kepada korban, karena merasa berjasa kepada korban," tambahnya.
Dijadwalkan, oknum ketua BPD akan diperiksa sebagai tersangka pada senin mendatang. Belum diputuskan akan ditahan atau tidak, mengingat tersangka selama ini koperatif.
Sedangkan pasal yang diterapkan, pasal 483 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara. (Red_Bg)
