Penuntut Umum Tuntut Terdakwa Pengancaman di Desa Teluk Langkap 5 Bulan Penjara
Foto : Suasana Persidangan
ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan Plea Bargain (pengakuan bersalah terdakwa),
sidang dipimpin hakim tunggal Parsahutan Saragih, dengan agenda sidang tuntutan oleh penuntut umum di ruang chakra. Pada Selasa (06/10/2026).
Dalam tuntutannya, penuntut Umum Iser Randa Pratama mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa. Korban Amri Firdaus mengalami trauma, akibat perbuatan terdakwa.
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada korban. Serta, mengakui kesalahannya. Sedangkan, korban telah memaafkan terdakwa.
"Untuk itu penuntut umum menuntut 5 bulan penjara," tegasnya dalam penyampaian tuntutan.
Hakim Parsahutan Saragih, mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Ternyata, terdakwa telah menyiapkan pembelaan secara tertulis.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui salah perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga nya.
Selain itu, ia meminta hakim mempertimbangkan dirinya sebagai ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya.
Sementara itu, hakim tunggal menskors sidang hingga hari rabu 7 Oktober 2026 dengan agenda putusan. (Red_Bg)
