Set*b*hi dan Rekam Korban, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Rimbo Bujang
Foto : Tersangka Dimasukkan ke Dalam Ruang Tahanan Polres Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang pemuda berinisial JH (18 tahun) ditangkap anggota Polsek Rimbo Bujang, setelah dilaporkan orang tua korban berinisial MRP (17 tahun) ke Polsek Rimbo Bujang. Karena menyetubuhi dan merekam korban.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, kejadian berawal saat orang tua korban menghubungi anaknya yang sedang magang di Kota Jambi. Namun tidak ada jawaban, orang tua korban menyusul ke Jambi untuk mencarinya.
Sesampainya di tempat magang, korban tidak ditemukan. Karena khawatir, orang tua korban melapor ke Polresta Jambi, untuk mengecek keberadaan HP korban.
"Ternyata, HP korban ada di Kecamatan Rimbo Bujang. Untuk itu, orang tua korban kembali ke Tebo dan menemui korban," ungkapnya. Rabu (21/10/2026).
Untuk itu, orang tua korban kembali ke Tebo dan menanyakan ke korban. Ternyata ia pulang dari tempat magang naik travel, namun tidak langsung pulang. Melainkan ke rumah JH dan ia mengaku jika melakukan hubungan badan di rumah JH.
"Persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali," terangnya.
Bukan hanya itu, kegiatan tidak pantas itu direkam menggunakan ponsel tersangka. Saat ini, JH telah diamankan dan status telah naik ke penyidikan
Untuk pasal yang diterapkan, pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP ancaman 12 tahun penjara dan pasal 415 huruf b KUHP ancaman 9 tahun penjara. (Red_Bg)


.png)
