Tersangka Dugaan Tipidkor Dana KUR BSI Rimbo Bujang Tahun 2021 Dilimpahkan ke Kejari Tebo
Foto : Tersangka Dugaan Tipidkor Kenakan Rompi Tahanan Kejari Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI Cabang Rimbo Bujang tahun 2021 berinisial HAP, dinyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo lengkap.
Untuk itu, penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo melakukan tahap II ke Kejari Tebo. Pada Senin siang (05/10/2026) di salah satu ruangan Kejari Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, tersangka ini merupakan eks karyawan Bank BSI bertugas mencari nasabah yang akan meminjam KUR. Sedangkan, aliran dana yang dinikmatinya dari dugaan korupsi KUR sekitar satu miliyar lebih.
"Selain tersangka, 11 dokumen sertifikat tanah SHM juga diserahkan ke Kejari Tebo sebagai barang bukti," terangnya.
Diakuinya, 2 rekannya telah menjalani menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi berinisial EW mantan Branch Manager dan MA mantan Micro Staff.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tebo Novy Saputra mengaku, telah menerima tahap II dari unit Tipidkor Satreskrim Polres Tebo. Perkara dugaan Tipikor dana KUR BSI Rimbo Bujang, tersangka akan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo.
"Tersangka dititipkan di Lapas kelas II B Muara Tebo dan menjadi tanggungjawab 20 hari kedepan, terhitung hari ini. Sambil menunggu jadwal persidangan," tutupnya. (Red_Bg)
.jpg)