Tim Opsnal Satres Narkoba Tangkap Seorang Bandar Narkoboy
Foto : Penyidik Periksa AN
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo mengamankan seorang bandar Narkoba, berinisial AN (32 tahun) di salah satu Rumah Makan di Kabupaten Tebo.
Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Rahmat Daimandi mengatakan, AN baru menjual ratusan Narkoba jenis ekstasi. Namun saat ditangkap masih ditemukan sisanya.
"Dari hasil uji laboratorium forensik Palembang dinyatakan positif dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 26 juta," ungkapnya. Jum'at (02/10/2026).
Diakuinya, dari beberapa tangkapan tim opsnal Satres Narkoba di beberapa tempat. Seperti, Tengah Ilir, Sumay dan Rimbo Bujang. Mereka mengaku, barang didapatkan dari AN.
Lanjutnya, AN sendiri sudah 4 tahun bermain Narkoba dan barang haram tersebut didapatkan dari Jambi. Serta di jual ke sejumlah tempat hiburan malam dan pendompeng.
AN dijerat dengan Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba ayat 1, ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Red_Bg)

.png)
