ARSYNEWS.id, Bungo-Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Bungo menilai, penjabat Bupati Bungo Ahmad Bestari bersalah karena membiarkan bahan kampanye yaitu masker bergambar pasangan calon (Paslon) Hamas Apri berada di lingkungan rumah dinas Bupati Bungo.
"Ada unsur pembiaran masker Hamas Apri, saat pelepasan atlit arung jeram" Ungkap Ketua Bawaslu Abdul Hamid, selasa (11/11/2020).
Untuk itu, Bawaslu Bungo merekomendasikan PJ Bupati Bungo Ahmad Bestari di komisi aparatur sipil negara (KASN). Sedangkan untuk sanksi yang di berikan Bawaslu mengaku tidak mengetahui.
"Kita hanya merekomendasikan, sedangkan sanksi yang akan di berikan tergantung KASN" tambah Hamid.
Sementara itu, penjabat Gubernur Jambi Restuardy mengaku tidak mengetahui hal ini, bahkan tidak ada laporan yang di terimanya. Hanya saja di setiap acara dirinya menekankan ASN selalu netral.(Red Arn)
Posting Komentar