Satreskrim Polres Tebo Tetapkan EW Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
Foto : Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan
ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menetapkan, EW sebagai tersangka dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Very Prasetyawan mengatakan, ada dua Laporan Polisi (LP) yang diterima yaitu di Polsek Tebo Tengah dan Polres Tebo. Untuk laporan ke Polsek Tebo Tengah, korban mengalami kerugian Rp 80 juta. Sedangkan, korban yang melapor ke Polres Tebo mengalami kerugian Rp 25 juta.
"Modus pelaku terhadap korban, menjanjikan pekerjaaan di kantor Bupati dan parkir Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saifuddin (STS) Tebo," ungkapnya. Selasa (15/09/2026).
Ia mengaku, EW saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk pasal yang diterapkan, pasal 492 KUHP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Red_Bg)
