Terdakwa S Menangis, Usai Dituntut 5 Tahun Kurungan Penjara
0 menit baca
Foto : Suasana Persidangan
ARSYNEWS.id, TEBO - Terdakwa tindak pidana Narkoba berinisial S menangis, ditengah persidangan, usai mendengarkan tuntutan 5 tahun kurungan penjara dari penuntut umum.
Saat ditanya hakim ketua Rudi, terdakwa S mengaku merindukan anaknya. Menurut keterangan hakim ketua, setiap persidangan S menangis.
Dalam pembacaan tuntutan, yang disampaikan penuntut umum 5 tahun penjara, terhadap terdakwa S dan V.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Ayu Safitri mengatakan, tuntutan dari penuntut umum cukup tinggi. Untuk itu, ia akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan kamis mendatang.
"Kami akan menyiapkan pembelaan pada sidang pledoi kamis mendatang," pungkasnya. (Red_Bg)


.png)
