Izin Poligami Kades Tuo Sumay Masih di Periksa Pengadilan Agama Tebo


Humas Pengadilan Agama Memberikan Penjelasan ke DPD Pekat Tebo


ARSYNEWS.id, TEBO
- Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu Kabupaten Tebo (DPD Pekat IB), Selasa (26/01/2021) mendatangi kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, di kompleks perkantoran Pemkab Tebo, Km.12 jalan lintas Tebo - Bungo. 

Kedatangan Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai sosial kontrol ini, untuk mempertanyakan proses perkara yang diajukan oleh oknum Kades dan saat ini tengah ditanggani oleh hakim di pengadilan tersebut.

Kedatangan rombongan Pekat IB ini disambut langsung oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Tebo Andi Asyraf, S.Sy. S.H, di ruang mediasi kantor PA Tebo. 

Dihadapan DPD Pekat IB, Andi Asyraf menjelaskan ada dua perkara yang diajukan pemohon yakni, permohonan dispensasi kawin dan permohonan izin poligami atau izin beristri lebih dari seorang. 

"yang baru dikabulkan adalah permohonan dispensasi kawin, sedangkan permohonan izin poligami masih dalam proses pemeriksaan perkara," kata dia. 

Dengan dikabulkanya permohonan dispensasi kawin, kata Andi Asyraf, artinya anak tersebut diizinkan untuk melakukan pernikahan," permohonan dispensasi kawin ini kita kabulkan pada Kamis, 21 Januari 2021 kamarin," ujarnya. 

Ditanya apakah dengan dikabulkan dispensasi kawin tersebut pemohon bisa melanjutkan pernikahan, Andi Asyraf berkata," Untuk proses pernikahan bukan wewenang kita (PA), itu wewenang KUA. Kita hanya sebatas mengabulkan permohonan. Yang jelas saat ini pemohon mengajukan permohonan izin poligami dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tegasnya. 

Diketahui, pasca pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Tebo, 19 Desember 2020 lalu. Az, kades terpilih desa Tuo Sumay dilaporkan warga ke Polres Tebo atas dugaan pelecehan seksual. Pelapor adalah paman korban Hasan (nama samaran).

Meski tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, pada Rabu (20/01/2021) lalu, Az bersama 30 Kades terpilih dilantik serentak oleh Bupati Tebo, Sukandar di aula utama kantor Bupati Tebo. 

Usai pelantikan, Sukandar menyampaikan bahwa berdasarkan aturan semua kades terpilih diperbolehkan ikut dilantik. Bila ada persoalan atau permasalahan pada pelantikan tersebut, silahkan dilanjutkan," bila mana terbukti, mereka (Kades) akan dicopot, tentunya dengan aturan yang berlaku," kata Sukandar.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar, mengatakan jika kasus tersebut sudah diselidiki. 

Dijelaskanya, berdasarkan pemeriksaan, terlapor dan korban sudah menikah," Sudah ada surat keputusan dari Pengadilan Agama, mereka (oknum Kades dan korban) sudah sah menikah," kata dia saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (25/1/2021).

Selanjutnya ujar Maharatua, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap surat keputusan Pengadilan Agama tersebut," terlapor akan  kita panggil untuk menyerahkan surat hasil keputusan Pengadilan Agama tersebut," kata dia. 

Sebelumnya jelas Maharatua, pihaknya telah memanggil korban melalui surat resmi untuk dimintai keterangan. Sayangnya kata dia, korban tak kunjung datang memenuhi panggilan tersebut," bahkan kita langsung mendatangi korban ke rumahnya di Desa Tuo Sumay, namun korban tidak berhasil ditemui dan dimintai keterangan,"katanya. (*)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar