BREAKING NEWS

Terdakwa Hendra Sofyan Harianja Dituntut 5 Tahun Penjara

 

Foto : Suasana Persidangan Terdakwa Hendra Sofyan Harianja

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan perkara pembunuhan, dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja di ruang Chakra. Pada Senin sore (23/02/2026) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari penuntut hukum.

Sidang di ketuai majelis hakim Hotma Edison Sipahutar dan hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih digelar secara terbuka dan terbuka untuk umum. Dihadiri penuntut umum, penasehat hukum dan terdakwa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo Hari Anggara mengatakan, dakwaan primer 338 tidak terbukti dalam pakta persidangan. Namun terbukti subsider 351 ayat 3 KUHP.

"Terdakwa menganiaya korban hingga mengakibatkan kematian, dan dituntut 5 tahun penjara," ungkapnya.

Selain itu, penuntut umum meminta Barang Bukti (BB) berupa celana korban berwarna biru dan perban korban yang berlumuran darah untuk dimusnakan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan penuntut umum. Sedangkan majelis hakim memberikan waktu hingga senin mendatang 2 Maret 2026. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image