BREAKING NEWS

Pasca Penambang Ilegal Tewas Tertimbun, Satreskrim Polres Tebo Tetapkan 3 Penambang Sebagai Tersangka

 

Foto : Plt Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo Iptu William Simbolon

ARSYNEWS.id, TEBO - Menindaklanjuti kejadian dan laporan, meninggalnya salah seorang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo, melakukan penyelidikan. Hasilnya, 3 orang terduga rekan korban berinisial DM, AK dan SP diperiksa dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tebo Iptu William Simbolon mengatakan, salah satu pekerja berinisial DM juga berperan sebagai pemodal dalam aktifitas ilegal tersebut.

"DM selain pekerja tambang, juga sebagai pemodal," ungkapnya. Sabtu (04/07/2026).

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Undang - undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan Minerba dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image