Lapas Kelas II B Muara Tebo Beri Penjelasan Kematian Seorang Napi
Foto : Dokumentasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang Narapidana (Napi) kasus Narkoba, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Sultan Taha Saipuddin (STS) Tebo. Hal ini dibenarkan, Kalapas Tebo Mukhlisin Fardi.
Dari press release Lapas Kelas II B Muara Tebo, pada Jum'at 2 Oktober 2026. Napi yang meninggal dunia atas nama Rusdiansyah Bin Sutarno (23 tahun) di RS STS Tebo pada Kamis 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.10 WIB.
Awalnya, Rusdiansyah mendapatkan perawatan dan pengobatan di klinik Lapas kelas II B Muara Tebo, pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 09.42 WIB dengan keluhan. Demam, pilek, batuk kering dan sakit kepala berdenyut.
Sehari sesudahnya, pada Rabu 30 September, Rusdiansyah kembali datang ke klinik sekitar pukul 10.15 WIB dengan keluhan, demam tinggi, badan yang semakin panas, kepala berdenyut dan menggigil saat malam. petugas medis memeriksa dan kembali memeriksa dan memberikan obat.
Pada hari yang sama, Rabu 30 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Ia kembali mengeluhkan hal yang sama, namun kondisinya semakin lemas. Untuk itu, petugas medis klinik Lapas kelas II B Muara Tebo merujuk ke RS STS Tebo, pihak keluarga telah diberitahu dan mendampinginya.
Setelah mendapatkan, perawatan intensif di RS STS Tebo, pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2026 pukul 02.10 WIB, pihak RS STS Tebo menyatakan almarhum meninggal. Hasil laboratorium susp. Sepsis dan Gagal Nafas. Lalu, pada pukul 03.09 WIB dilaksanakan serah terima jenazah dengan pihak keluarga.
Berdasarkan fakta tersebut, dapat ditegaskan bahwa penyebab meninggalnya Napi tersebut dikarenakan sakit. Bukan disebabkan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan lainnya.
Untuk itu, pihak Lapas Kelas II B Muara Tebo menghimbau kepada masyarakat, agar bersikap bijak dalam menerima informasi, tidak terburu-buru membentuk opini. Serta, tidak mengkaitkan peristiwa yang terjadi di daerah lain dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Muara Tebo tanpa di dukung fakta yang dapat di pertanggung jawabkan.
Masyarakat juga diharapkan untuk senantiasa mengedepankan informasi yang telah terverifikasi, memahami konteks suatu peristiwa secara utuh, serta tidak menyebarluaskan informasi yang berpotensi menimbulkan disinformasi maupun kesalahpahaman di ruang publik
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Tebo tetap berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. (***)
