Polres Merangin Bekuk Pelaku Oplos Pupuk

 

Kapolres Merangin AKBP Irawan Andy Punawarman
 ARSYNEWS.id, MERANGIN - Tiga tahun berhasil mengelabui para petani, akhirnya pelaku penjual dan pengedar Pupuk Oplosan Lintas Kabupaten, dibekuk jajaran Polres Merangin, Rabu (21/01/2021)

Hal ini diakui Kapolres Merangin, AKBP Irawan Andy Purnawarman.,SIK, Pelaku Heri (56), warga Pasar Pamenang, Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, diamankan karena telah melakukan pengoplosan pupuk untuk Petani.

"Usaha ini sejak tahun 2019 lalu, dijual di Kabupaten Bungo dan Merangin," ungkap Pelaku.

Dijelaskannya, aksi pelaku terungkap berdasarkan laporan masyarakat dengan LP/A /10 /I/2021/Res Merangin/ SPKT tanggal  20 Januari  2021. Dimana salah satu petani yang membeli pupuk tersebut, saat digunakan tanamannya layu. Warga yang curiga terhadap pupuk tersebut, langsung melaporkan kepada pihak berwajib.

"Dari laporan tersebut, pelaku tertangkap tangan menyimpan dan menjual pupuk oplosan dengan label pupuk jenis KCL merek Mahkota kemasan 50 kg," jelasnya lagi.

Disampaikan Kapolres, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui melakukan perbuatannya dengan cara  mencampur (mengoplos) pupuk jenis ZA kemasan 50 kg, dan dijual pelaku seharga Rp 100.000, pupuk jenis DF kemasan 50 kg seharga Rp 115.000.

"Kemudian Pupuk hasil oplosan tersebut dijual kepada orang lain, perorangan dan melalui kelompok tani," ujar Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (21/1/2021).

Lanjut Kapolres, dari hasil pengoplosan pupuk yang dilakukan pelaku, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000 perkarung dari para Petani.

"Kita terus mendalami kasus ini, barang kali bakal ada tersangka lain. Kita juga tengah koordinasi dengan Kapolres Bungo," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua dan barang bukti yang didapatkan petugas, langsung diamankan ke Mapolres Merangin, guna pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 121 Jo pasal 66 UU no 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tutupnya. (Red_ST)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar