Polsek Tebo Tengah Bebaskan H, Usai PN Tebo Kabulkan MKR
Foto : Tersangka H Dijemput Keluarga
ARSYNEWS.id, TEBO - Polsek Tebo Tengah hentikan penyidikan perkara pencurian Hp dengan tersangka, berinisial H. Usai, Pengadilan Negeri (PN) Tebo mengabulkan dan menetapkan atas usulan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Ps Kanit Reskrim Polres Tebo Bripka Eldian mengatakan, tindak lanjut dari penetapan PN Tebo tersangka H yang ditahan di Polres Tebo dikeluarkan dan diserahkan kepada keluarga.
"Syarat MKR sendiri, korban mencabut laporan tidak residivis dan ancaman di bawah 5 tahun penjara," ungkapnya. Selasa (04/08/2026)
Lanjutnya, Barang Bukti (BB) yang dicuri H ternyata masih dengannya dan dikembalikan kepada korban.
Sebelumnya, kamera CCTV salah satu mini market yang merekam aksinya di parkiran. Dalam mencuri hp di box sepeda motor, lalu ia pergi terburu - buru. (Red_Bg)

