BREAKING NEWS

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Penganiayaan di Teluk Langkap Tebo Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif

 

Foto : Dokumen Tersangka G dan H

ARSYNEWS.id, TEBO - Kepolisian Resor (Polres) Tebo resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay.

Penghentian ini dilakukan setelah aparat penegak hukum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo terkait penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kasus yang melibatkan tersangka berinisial G dan H dengan korban IS tersebut diselesaikan secara damai di luar pengadilan.

Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Sumarlin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti keputusan tersebut dengan membebaskan para tersangka dan menyerahkan mereka kembali kepada pihak keluarga.

"Sesuai Pasal 79 KUHAP, kriteria Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum," ujar Ipda Sumarlin, Jumat (07/08/2026).

Dasar Hukum dan Proses Restorative Justice di Tebo

Penerapan keadilan restoratif ini mengacu pada terpenuhinya sejumlah unsur substantif, di antaranya adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, serta pemulihan hak-hak korban seperti sedia kala. Berdasarkan penetapan nomor 12/Pen.Pid/MKR/2026/PN Mrt, pihak kepolisian langsung memproses administrasi pembebasan tersangka G dan H.

Langkah progresif yang diambil Polres Tebo dan PN Tebo ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat. Pendekatan restoratif dinilai mampu menyelesaikan konflik sosial secara kekeluargaan tanpa harus berujung di balik jeruji besi, demi menjaga keharmonisan warga di Desa Teluk Langkap. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image