Sanksi Denda Naik, di Perbup Tebo Nomor 192 Tahun 2020

 



ARSYNEWS.id, TEBO-Pemerintah Kabupaten Tebo mengeluarkan perarturan Bupati (Perbup) nomor 192 tahun 2020 tentang protokol kesehatan (Prokes), Perbup ini merupakan Perbup terbaru dari Perbup sebelumnya 108 tahun 2020, hal ini di benarkan sekretaris gugus tugas Covid 19 Sulaiman.

Menurutnya, Perbup baru ini lebih detail dalam menerapkan Prokes, dan juga menaikkan sanksi denda bagi individu hingga pelaku usaha.

"Sanksi individu yang tidak menerapkan Prokes, biasanya Rp 20 ribu saat ini Rp 50 ribu. Dan juga bagi pelaku usaha, Rp 2 Juta namun di Perbup baru bisa mencapai Rp 12 juta jika berulang kali melanggar. Sedangkan teguran dan juga sanksi sosial tetap ada" Ungkapnya, Senin (04/01/2021).

Selain mengatur Prokes, Perbup ini juga mengatur masyarakat yang menolak untuk dilakukan tes antigen, dengan denda sebesar Rp 3 Juta dan juga denda yang sama, jika masyarakat memaksa mengambil jenazah terpapar Covid 19 untuk di makamkan secara biasa.

Di tegaskan Sulaiman, dalam Perbup ini juga, masyarakat harus mau untuk di suntikan vaksinasi Corona. Untuk meningkatkan imun dan kebal atas virus ini, jika menolak di suntik vaksin akan di denda Rp 3 juta.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tebo Syamsurizal meminta kepada pemerintah dalam hal ini tim Satgas Covid 19 dalam mensosialisasikan perbup nomor 192 tahun 2021 ini, agar masyarakat tidak kaget ketika di terapkan.

"Harus segera di sosialisasikan, agar tidak menimbulkan penolakan dan juga masalah baru nantinya.(Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar