Mahkamah Kabupaten Klarifikasi Panitia Pilkades Desa Penapalan |
ARSYNEWS.id, TEBO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penapalan, Kecamatan Tengah Ilir, Tebo, pada 19 Desember lalu bermasalah. Hal ini pun berujung disidangnya para panitia pemilihan, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Sidang ini dipimpin oleh Sekda Tebo, yang diwakilkan Kepala Dinas PMD Tebo Nafri Junaidi, dan anggota Mahkamah Kabupaten, di aula Kantor Bupati Tebo, Senin (18/1/2021).
Ketua Panitia pelaksana pemilihan, Rizal dalam persidangan tingkat kabupaten itu membenarkan bahwa dalam prosesnya, terdapat pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun hal itu diakuinya sudah disepakati bersama.
"Benar pimpinan. Tapi itu sudah kami buat dalam berita acara dan disepakati," ungkapnya di hadapan pimpinan sidang.
Dia pun mengakui, sanggahan dan keberatan barulah muncul pada saat pleno .
"Namun perjalannya penghitungan dan pemungutan suara lancar. Namun ada beberapan dalam dan sanggahan setelah pleno," katanya.
Sanggahan tersebut datang dari calon kades tentang pelaksanaan ditingkatkan panitia.
"Baru datang sanggahan dan keberatan dari calon terhadap pelaksanaan kami selalu panitia," ujarnya.
Selanjutnya, kata Rizal, pihaknya diundang oleh BPD terkait adanya sanggahan itu. Namun tidak menemui hasil. Begitu juga ditingkat kecamatan juga tidak menemukan hasil.
Bahkan ungkap Rizal, terdapat 91 pemilih yang diluar DPT dapat memilih. "Kami mengakui dan sadar bahwa hal itu melanggar," katanya.
Mendapat jawaban itu, pimpinan sidang, yakni Kadis PMD Tebo, Nafri Junaidi mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti terkait hal ini. Namun pada akhirnya terjadi juga.
"Tujuannya baik, tapi itu melanggar karena menambah mata pilih, dan dengan sadar sudah bersepakat untuk mengakomodir semua warga yang tidak terdaftar dalam mata pilih atau tidak ada surat resmi bisa milih. Kami sudah mewanti-wanti ini," sebut Nafri.(Red_Dro)
Posting Komentar