Tim Sultan Polres Tebo Bekuk Pelaku Siram Air Cuka

 

Korban Siram Cuka


ARSYNEWS.id, TEBO
-Tim Sultan Polres Tebo membekuk pelaku siram air cuka di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada minggu kedua bulan januari lalu. Pelaku bernama Iskandar yang merupakan suami dari korban.

Usai melakukan penganiayaan kepada istrinya dengan menyiram air cuka, korban langsung melarikan diri. Namun, Tim Sultan Polres Tebo mendapatkan informasi. Jika Iskandar pergi ke rumah orang tuanya di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. 

Tim Sultan Polres Tebo berhasil membekuk Iskandar di kediaman orang tuanya pada tanggal (28/01/2021). Dan saat ini pelaku telah di gelandang ke Polres Tebo untuk di introgasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pihak kepolisian menerapkan pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 351 KUHPidana.

Selain istrinya yang menjadi korban, bibi dari korban, Elvi yang sedang mengandung dan anaknya pun juga terkena air cuka yang di siram Iskandar.(Red_Arn)






Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar