Warga yang Terikat Dinas, Wajib Suntik Vaksin


Ilustrasi Vaksin Corona
 ARSYNEWS.id, Sekretatis Tim gugus tugas Covid 19 Tebo Sulaiman menegaskan, warga yang terikat dinas dengan pemerintah dan negara wajib ikut suntik vaksin. Bahkan jika  menolak, sanksi tegas berupa denda Rp 3 Juta akan menunggu.

"TNI Polri,  dan ASN wajib untuk di suntik vaksin. Jika tidak mereka akan langsung di kenakan denda sesuai Perbup nomor 192 tahun 2020" Ungkapnya, Kamis (14/01/2021).

Sedangkan, untuk masyarakat mereka tetap di anjurkan untuk ikut vaksin. Namun tidak begitu di paksakan seperti warga yang menjalani ikatan dinas.

Lanjut Sulaiman, pemerintah sudah mendata sekitar 1.400 tenaga kesehatan (Nakes) telah terdaftar untuk di vaksin. Namun, Tim Satgas Covid 19 juga belum mengetahui berapa jumlah vaksin yang akan di terima Kabupaten Tebo selanjutnya. Karena yang sebelumnya di alokasikan khusus daerah penyanggah saja dulu.(Red_Arn)



Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar