Ilustrasi Vaksin Corona |
"TNI Polri, dan ASN wajib untuk di suntik vaksin. Jika tidak mereka akan langsung di kenakan denda sesuai Perbup nomor 192 tahun 2020" Ungkapnya, Kamis (14/01/2021).
Sedangkan, untuk masyarakat mereka tetap di anjurkan untuk ikut vaksin. Namun tidak begitu di paksakan seperti warga yang menjalani ikatan dinas.
Lanjut Sulaiman, pemerintah sudah mendata sekitar 1.400 tenaga kesehatan (Nakes) telah terdaftar untuk di vaksin. Namun, Tim Satgas Covid 19 juga belum mengetahui berapa jumlah vaksin yang akan di terima Kabupaten Tebo selanjutnya. Karena yang sebelumnya di alokasikan khusus daerah penyanggah saja dulu.(Red_Arn)
Posting Komentar