Kemenag Tebo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 Hijriah


Kasi Zakat Infaq Kemenag Tebo, Taufiq

ARSYNEWS.id, TEBO - Kementrian agama (Kemenag) Tebo telah memutuskan besaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriah, kepala seksi (Kasi) Zakat dan infaq Kemenag Tebo Taufik mengatakan, pembayaran zakat tetap sama setiap tahunnya yaitu beras yang di makan setiap harinya. 

Menurut aturan, umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg pada bulan suci Ramadhan sebelum khotib naik ke atas mimbar pada sholat ied 1 syawal. Sedangkan besaran zakat  fitrah yang di putuskan, tertinggi Rp 40 ribu, tengah Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.

Diakuinya, besaran fitrah ini telah di musyawarahkan kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang ada di Tebo, perwakilan Pemkab Tebo dan pihak terkait lainnya.

"Besaran fitrah tahun ini meningkat di bandingkan tahun sebelumnya" Ungkapnya, Senin (19/04/2021).

Ia jelaskan, beras solok masuk kategori zakat fitrah tertinggi, beras naruto, lele, belida masuk kategori zakat fitrah tengah sedangkan zakat fitrah terendah beras bulog dan arjuna.

Pada Ramadhan tahun lalu, pembayaran fitrah terendah Rp 25 ribu, tengah Rp 30 ribu dan tertinggi Rp 38 ribu. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar