Parpol Wajib Sisihkan Dana Banpol 8%, Untuk Penanganan Covid-19


Kaban BPBD dan Kesbangpol Bungo Tobroni Yusuf

ARSYNEWS.id, BUNGO - Pandemi Covid-19 yang mewabah di dunia lebih dari satu tahun menjadi perhatian bagi pemerintah pusat hingga ke daerah. Bahkan Kementrian Hukum dan HAM RI meminta kepada partai politik (Parpol) untuk turut serta dalam menangani Covid-19.

Kepala kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Bungo Tobroni Yusuf mengatakan, dari aturan yang di terimanya parpol wajib menyisihkan minimal 8 persen dana bantuan politik (Banpol) yang di terima.

"Mereka minimal menganggarkan 8 persen, untuk penanganan Covid-19" Ungkapnya, Kamis (01/04/2021).

Lanjut Tobroni Yusuf, dana 8 persen di ambil dari Banpol yang di terima Parpol per tahunnya. Ia mengaku ada sanksi bagi Parpol tidak mentaati seperti sanksi administrasi hingga tidak di berikan Banpol.

Ia jelaskan, tidak mengetahui secara pasti berapa Banpol per Parpol. Hanya saja, Kabupaten Bungo memberikan Banpol per suara sah yang di tetapkan komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bungo sekitar Rp 6 ribu. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar