Pelanggar Prokes Sumbangkan Denda Rp 3 Juta Lebih ke Kas Pemkab Tebo



Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy


ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan gugus tugas Covid-19 Tebo mencatat sekitar jutaan rupiah dana telah terkumpul dari pelanggar yang terjaring operasi yustisi. Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan dana yang terkumpul telah di setorkan ke kas daerah.

"Ada 66 pelanggar di kenakan denda dengan total sekitar Rp 3 Juta lebih, uang denda telah di setorkan ke kas daerah" Ungkapnya, Selasa (25/05/2021).

Ia jelaskan, jumlah pelanggar yang terjaring Ops Yustisi mencapai 357 orang, dengan rincian 150 pelanggar ditegur, 141 pelanggar tertulis dan 66 pelanggar di kenakan denda.

Sedangkan denda, yang diterapkan kepada pelanggar ketika perarturan bupati (Perbup) nomor 108 tahun 2020 Rp 20 ribu per pelanggar. Namun, di tingkatkan pada Perbup nomor 192 tahun 2020 dengan denda Rp 50 ribu per pelanggar.

Dikatakannya, Ops Yustisi akan terus dilakukan hingga masyarakat sadar, pentingnya Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar