Terkait Penghentian Proses Hukum Rivera Park, Kok Bisa Main Maaf-Maafan Gitu Aja


Foto Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal
ARSYNEWS.id, TEBO - Wakil ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal menyayangkan penghentikan proses hukum dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan penyidik Polres Tebo Terhadap Rivera Park pada 15 Mei lalu. 

Pasalnya, sudah jelas-jelas terjadi kerumunan yang disebabkan management Rivera Park tetap membuka tempat usahanya. Padahal, tim gugus tugas Covid-19 telah mengeluarkan larangan membuka tempat wisata. Karena pada saat itu, Kabupaten Tebo masuk kedalam zona orange. 

Lanjutnya, semua warga sama kedudukannya di mata hukum. Pelanggar Prokes individu saja bayar denda. Jika mereka melanggar, sedangkan pihak Rivera Park belum diketahui apakah membayar denda atau tidak. 

Bahkan ia menyoroti permintaan maaf yang diungkapkan Polres Tebo. Seharusnya, management Rivera Park meminta maaf kepada Pemkab Tebo dan seluruh lapisan masyarakat melalui media. 

"Proses hukum kok bisa main maaf-maafan gitu aja" Ungkapnya, Senin (21/06/2021). (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar