Foto Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal |
Pasalnya, sudah jelas-jelas terjadi kerumunan yang disebabkan management Rivera Park tetap membuka tempat usahanya. Padahal, tim gugus tugas Covid-19 telah mengeluarkan larangan membuka tempat wisata. Karena pada saat itu, Kabupaten Tebo masuk kedalam zona orange.
Lanjutnya, semua warga sama kedudukannya di mata hukum. Pelanggar Prokes individu saja bayar denda. Jika mereka melanggar, sedangkan pihak Rivera Park belum diketahui apakah membayar denda atau tidak.
Bahkan ia menyoroti permintaan maaf yang diungkapkan Polres Tebo. Seharusnya, management Rivera Park meminta maaf kepada Pemkab Tebo dan seluruh lapisan masyarakat melalui media.
"Proses hukum kok bisa main maaf-maafan gitu aja" Ungkapnya, Senin (21/06/2021). (Red_Arn)
Posting Komentar