Desa Puntikalo Punya Perdes Tentang PETI dan Pelaku Setrum Ikan

Foto Kades Puntikalo M.Amin

ARSYNEWS.id, TEBO - Kepala Desa Puntikalo M. Amin mengaku telah memiliki perarturan desa (Perdes) tentang larangan aktifitas penambang emas tanpa izin (PETI), larangan memutas dan juga menyetrum ikan.

Bahkan, denda dalam Perdes jika ada melanggar akan di kenakan denda mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta. Perdes di buat semenjak ia menjabat sebagai Kades.

Lanjut M. Amin, tujuan dari Perdes untuk menjamin keselamatan lingkungan di Desa Puntikalo. Namun diakuinya, penerapan Perdes ini belum maksimal. Karena ada juga pelanggar tidak mentaatinya.

"Aturan Perdes bukan hanya berlaku untuk warga Desa saja, melainkan masyarakat yang melakukan pelanggaran di dalam kawasan Desa" Ungkapnya, Rabu (07/07/2021).

Sebenarnya, Perdes ini bisa diterapkan kepasa pelaku PETI di Dusun Margodadi. Pasalnya, akibat aktifitasnya membuat warga Dusun Tanjung Kirai kesulitan air bersih.

Ia berharap, aktifitas tidak ada lagi, pasca aksi dari warga. Agar air sungai kembali bersih dan warga bisa kembali hidup normal. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar