Satpol PP Tebo Kumpulkan Uang Denda Sebesar Rp 3 Juta Lebih dari Pelanggar Prokes

Foto Dokumentasi Ops Yustisi

ARSYNEWS.id, TEBO - Tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Tebo, khususnya Satpol PP Tebo mengklaim terhitung dari bulan April hingga bulan Juni jumlah pelanggar individu protokol kesehatan (Prokes) khusus yang membayarkan denda mencapai 63 orang.

Kabid Trantib Satpol PP Rino Jaya mengaku, denda yang diterapkan kepada pelanggar sesuai aturan perarturan bupati (Perbup) nomor 192 tahun 2020 yaitu Rp 50 ribu per pelanggarnya.

"Total uang yang terkumpul pada tahun 2021 ini, dari bulan April hingga bulan Juni mencapai Rp 3 Juta lebih, uang tersebut telah disetorkan ke kas daerah" Ungkapnya, Rabu (21/07/2021).

Lanjutnya, trend jumlah pelanggar per bulannya mengalami penurunan, artinya masyarakat sudah mulai sadar dengan kesehatan dan pentingnya Prokes.

Jika dibandingkan pelanggar pada tahun 2020 lalu, terhitung bulan September hingga bulan Desember. Pelanggar di Kabupaten Tebo mencapai 3 ribu lebih, kendalanya pada tahun lalu masyarakat banyak tidak percaya dengan Covid-19.

"Tahun ini masih ada juga, satu dua masyarakat yang percaya jika korona itu hoax" Pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar