Lapas Tebo Ajukan 247 Napi Mendapat Remisi

Foto Kalapas Tebo Indra

ARSYNEWS.id, TEBO - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo telah mengusulkan 247 narapidana (Napi) yang akan mendapatkan potongan masa tahanan (Remisi) ke Kemenkum Ham RI pada hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 mendatang.

Kalapas kelas II B Muara Tebo Indra mengatakan, dari jumlah tersebut kasus kriminal umum (Krimum) paling banyak diusulkan sedangkan sisanya kasus Narkoba.

"Narkoba hanya 93 kasus, selebihnya kasus Krimum" Ungkapnya, Jum'at (06/08/2021).

Diakuinya, potongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sedangkan, paling banyak potongan berkisar 3 hingga 4 bulan dengan kasus Krimum. Sedangkan, tidak ada Napi yang langsung bebas pada remisi tahun ini.

Ia jelaskan, ada 100 tahanan tidak diusulkan mendapat remisi. Karena, perkara belum inkra. Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar