Foto Kendaraan Dinas Kades |
ARSYNEWS.id, TEBO - Sekretariat daerah (Setda) Tebo mengaku telah menerima surat pemberitahuan tunggakan kendaraan dinas dari unit pelayanan terpadu (UPT) Samsat Tebo. Kabag Perlengkapan Joko Kisworo mengaku, surat pemberitahuan ditujukan kepada kendaraan dinas kepala desa (Kades) yang menunggak pembayaran pajak.
"Kendaraan dinas seluruh Kades di Kabupaten Tebo dulu pengadaannya dari Setda Tebo. Sehingga surat ditujukan ke sini" Ungkapnya, Kamis (05/08/2021).
Diakuinya, tidak semua kendaraan dinas Kades yang menunggak pajak, dari 107 Desa di Kabupaten Tebo lebih dari setengahnya menunggak. Rata-rata tunggakan sekitar 2 tahun.
Lanjutnya, surat ini akan ditindaklanjuti dengan memberitahukan kepada Kades yang menunggak pembayaran pajak agar segera tertib pembayaran. Karena, dalam surat perjanjian Kades wajib membayarkan kendaraan dinas yang dipakainya.
"Ada dalam perjanjian, pengguna kendaraan dinas wajib membayarkan pajak. Sebenarnya, hal ini sudah dimasukkan kedalam belanja rutin di Desa" pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar