Hasil Ops Jaran Siginjai 2021, Kapolres Bungo Ingatkan Warga Lengkapi Surat Kendaraan

Foto : Barang Bukti Sepeda Motor

ARSYNEWS.id, BUNGO - Dalam Ops Jaran Siginjai tahun 2021 yang dilaksanakan 25 Agustus hingga 13 September lalu, tercatat ada 15 laporan polisi (LP) di terima. Serta 19 perkara dan 22 tersangka diamankan. Dari 22 tersangka yang diamankan, 8 diantaranya merupakan penadah barang hasil curian berupa sepeda motor (SPM). 

Untuk itu, Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro memperingatkan kepada warga, jika membeli sepeda motor bekas harus dipengkapi surat-surat kendaraan. Jika tidak, masuk dalam tindak pidana.

"Jika tidak melengkapi surat-surat, masuk tindakan pidana sebagai penadah," Ungkapnya, Rabu (15/09/2021).

Sedangkan, untuk barang bukti SPM sendiri berjumlah 22 unit dan saat ini BB telah diamankan Polres Bungo.

Sementara itu, Polres Bungo menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sedangkan untuk penadah dijerat,  pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar