BREAKING NEWS

Kejari Tebo Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Desa Sungai Pandan Tersangka Pengelolaan APBDes 2023 - 2024

 

Foto : Tersangka Dugaan Tipikor APBDes Sungai Pandan 2023 - 2024

ARSYNEWS.id, TEBO - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 3 jam, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Mantan Kades Sungai Pandan berinisial AF dan Bendahara Desa Sungai Pandan berinisial PW ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan APBDes 2023 - 2024.

Kajari Tebo Abdurachman mengatakan, penyidik telah memeriksa 85 orang saksi, menyita 378 barang bukti, serta menyita uang tunai sebesar Rp 245.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) sebagai barang bukti perkara.

"Saat penyidik memeriksa kedua tersangka menyerahkan uang ke Pemdes, namun perangkat tidak berani dan penyidik menyitanya sebagai Barang Bukti (BB)," ungkapnya. Senin (27/07/2026).

Kedua tersangka, akan ditahan selama 20 hari di Lemaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo, sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sedangkan, pasal yang diterapkan. Pasal 603 junto pasal 2, Undang - Undang (UU) Tipikor junto pasal 20 junto pasal 18 UU tipikor subsider 604 junto pasal 3 junto pasal 18, 20 dan UU Tipikor dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image