BREAKING NEWS

 

Ketua DPRD Khalis Mustiko Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

 

Foto : Tangkapan Layar Penyerahan Nota Pengantar APBD P Tahun 2026

ARSYNEWS.id, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra.

Turut hadir Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, unsur Forkopimda, Asisten Sekda, staf ahli, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, ketua DPRD Khalis Mustiko SH menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026.

Perubahan APBD pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk melakukan penyesuaian terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan sosial masyarakat.

APBD menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap APBD harus senantiasa dilandasi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, terdapat berbagai dinamika dan perkembangan yang perlu direspons melalui sejumlah penyesuaian. Perubahan tersebut diharapkan dapat memastikan program dan kegiatan yang telah direncanakan berjalan secara optimal, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Tebo.

Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 juga diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan, serta pemenuhan hak seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan khusus, termasuk dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang mudah diakses dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

“Melalui pembahasan ini, kita berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tebo,” demikian poin yang disampaikan dalam rapat paripurna.

DPRD Kabupaten Tebo selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun landasan hukum yang menjadi acuan dalam proses pembahasan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pembahasan juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian pendapat dan Nota Pengantar terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Tebo yang disampaikan oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi,

Penyampaian tersebut menjadi bagian penting sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD Kabupaten Tebo. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image