Kejari Tebo Terima Tahap II Tersangka Asusila
Foto : Kasi Pidum Kejari Tebo David Sianturi dan Kasi Intel Kejari Tebo Arya Marsepa
ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menerima tahap II yang disampaikan penyidik Satreskrim Polres Tebo, atas perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial F.
Kasi Pidum Kejari Tebo David Sianturi mengatakan, tahap II disampaikan penyidik ke Kejari Tebo pada tanggal 10 Agustus 2026 lalu. Saat ini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tebo.
"Kita telah menindaklanjuti dengan me register ke Pengadilan Negeri Tebo, saat ini sedang menunggu jadwal sidang," ungkapnya. Rabu (26/08/2026).
Dari berkas yang disampaikan penyidik, F di sangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, perkara ini menjadi sorotan lantaran hubungan tersangka dan korban, ialah guru dan murid. Bukan hanya itu, korban juga anak di bawah umur. Serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak lazim yaitu di kandang ternak. (Red_Bg)

