Bupati Agus Rubiyanto Kembali Keluarkan SE KBM Secara Daring
Foto : Surat Edaran Tentang KBM Daring
ARSYNEWS.id, TEBO - Bupati Tebo Agus Rubiyanto kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 1056, tentang antisipasi dampak pencemaran udara terhadap kegiatan belajar mengajar di lingkungan satuan pendidikan. Terhitung 31 Agustus hingga 2 September 2026.
Langkah ini diambil, karena kualitas udara di Kabupaten Tebo masih tidak sehat. Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
Untuk itu, kepala satuan pendidikan memonitoring pelaksanaan pembelajaran secara daring disatuan pendidikan masing - masing, kepala satuan pendidikan membuat pedoman pembelajaran secara daring.
Serta, melaporkan secara periodik kepada pengawas, pendamping, satuan pendidikan masing - masing. Sedangkan, orang tua atau wali peserta didik, diminta agar memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktifitas di luar rumah.
Terakhir, orang tua wali murid harus berkordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas terdekat. Untuk mengantisipasi, dampak gangguan kesehatan akibat asap.
Sebelumnya, Bupati telah mengeluarkan SE tentang hal yang sama. Terhitung tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2026. (Red_Bg)

