Begini Uraian Kejari Tebo Tentang Penahanan Kades Medan Seri Rambahan Atas Kasus "Dugaan Ijazah Palsu"

Foto : Kasi Intel Ari Chandra Sampaikan Keterangan Pers, Penahanan Kades Medan Sri Rambahan dan Pensiunan Guru Atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu

ARSYNEWS.id, TEBO - Bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo, telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) tindak pidana umum dari Unit Harta Benda, Bangunan dan Tanah (HARDA BANGTAH) Satreskrim Polres Tebo kepada Safe'i, S.H Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kepala Kejari Tebo, Imran Yusuf melalui Kasi Intelijen, Ari Chandra Pratama, SH mengatakan, tersangka itu adalah Azwan Bin Hasan merupakan Kepala Desa Medan Seri Rambahan yang disangkakan dengan dengan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional atau Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistim Pendidikan Nasional dan Arpan Bin Ibnu Hajar yang melanggar Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Uraian Singkat Perkara

Pada 3 September 2020 berdasarkan berita acara serah terima berkas pendaftaran, Azwan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan calon Kepala Desa Medan Seri  Rambahan Kec. Tebo Ulu di kantor desa setempat. Azwan memperoleh nomor urut 2.

"Pada saat pendaftaran tersebut ia menggunakan ijazah SD Negeri 67/II Rambahan yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Nomor : 10 OA oa 0009319 tanggal 9 Juni 1989 yang telah legalisir dan ijazah Paket B atas nama terdakwa Azwan nomor Ijazah : 10PB0801673 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kab.Tebo tanggal 23 Desember 2005 ditandatangani oleh H. Usman Alu, S.Pd," kata Ari.

Ari melanjutkan, ijazah itu dilegalisir dengan nomor : 424/497/DIKBUD/2020 ditandatangani oleh Kabid Pendidikan Non Formal atas nama Nurdin, S.Pd., M.Si, tanpa tanggal dan tanpa disertai Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).

Kemudian pada tahun 2016 Azwan mendatangi rumah tersangka Arpan Bin Ibnu Hajar yang beralamat di Desa Medan Seri Rambahan dengan maksud meminta bantuan Arpan untuk mengusahakan dan mendapatkan ijazah paket B tanpa harus mengikuti pembelajaran dan ujian akhir secara formal maupun non formal.

Untuk memenuhi keinginan Azwan tersebut, tersangka Arpan menyanggupinya dan membantu untuk mendapatkan ijazah Paket B. Setelah pertemuan tersebut, Azwan menghubungi saksi Sumardi yang merupakan pensiunan guru beralamat di Kelurahan Pulau Temiang, Kec.Tebo Ulu. Ia menyampaikan kepada saksi Sumardi, di mana ada jalan untuk mengurus dan mendapatkan ijazah Paket B untuk terdakwa pergunakan bagi keluarga tersangka Arpan yang sudah jadi Perangkat Desa Medan Seri Rambahan.

Saat itu Sumardi menyampaikan bisa mengusahakan ijazah Paket B dengan cara menggunakan blangko ijazah paket B salah satu peserta kelompok belajar Cempaka yang berada di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kec.VII Koto yang tidak digunakan atau tidak mengikuti ujian nasional Paket B.

"Lalu terdakwa dan Sumardi melakukan kesepakatan untuk mempersiapkan persyaratan berkas administrasi berupa 1 lembar fotokopi ijazah SD atas nama Azwan dan paspoto 3x4 sebanyak 3 lembar serta biaya pengganti adminitrasi pembuatan  Ijazah paket B sebesar Rp. 500.000," jelasnya.

Atas kesepakatan itu, tersangka Arpan menyampaikannya kepada Azwan dan menyetujui persyaratan tersebut. Azwan menyerahkan uang sejumlah Rp. 500.000 kepada Arpan berikut syarat adminsitrasi lainnya. Setelah itu terdakwa menemui Sumardi di rumahnya dan menyerahkan uang dan berkas persyaratan tersebut.

Di dalam penyerahan tersebut, tersangka Azwan Bin Hasan. D dan Arpan Bin Ibnu Hajar tidak didampingi oleh penasehat hukum.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo selama 20 hari kedepan. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Kelas II blB Muara Tebo," pungkasnya. (Red_TN)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar