Di Prediksi Pembangunan 3 Lantai Poli Klinik RS STS Tebo, Begini Tanggapan Tim JPN Selaku Pendamping Hukum

Suasana Pembangunan Poli Klinik Rs STS Tebo
(Foto: Istimewa)

ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo selaku pendamping hukum, menanggapi pembangunan Poli Klinik 3 lantai di Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Taha Saipuddin Tebo yang di prediksi tidak selesai hingga kontrak akhir bulan Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Imran Yusuf mengatakan, Tim JPN telah mengecek pembangunan Poli Klinik, progres pembangunan masih berlangsung. Pemasangan atap telah selesai, tingggal finishing saja. Tim JPN mendorong kepada pihak RSU dan pelaksana bisa menyelesaikan hingga akhir kontrak.

"Kalau di genjot, pekerjaan akan selesai sesuai kontrak. Karena pekerjaan mayornya telah seelsai," ungkapnya, Kamis (23/12/2021).

Namun, jika sampai kontrak habis tidak selesai. Menurut yuridis Perarturan Presiden (Perpres) 18 tahun 2022, ada dua langkah yang akan dilakukan. Pertama, pemutusan kontrak atau tidak melanjutkan pekerjaan yang kedua, jika rekanan atau pelaksana bisa meyakinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa menyelesaikan dalam waktu 50 hari.

"Dilakukan pemutusan jika tidak ada pertimbangan hingga kontrak berakhir, namun jika ada pertimbangan dan pelaksana bisa meyakinkan PPK. Sesuai analisa bisa tercapai, akan dilakukan perpanjangan hingga 50 hari kedepan" jelasnya.

Sedangakan, Tim JPN akan memberikan pertimbangan hukum kepada PPK. Untuk memutuskan langkah kedepannya.

Sementara itu, pembangunan Poli Klinik RSU STS Tebo menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dengan nilai Rp 36 Miliyar. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar