Begini Aturan Penggunaan DD, Sesuai Perpres nomor 104 tahun 2021

Foto Dokumentasi

ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Desa (Pemdes) tampaknya tidak bisa leluasa untuk melakukan pembangunan di Desa masing-masing. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan Perarturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo Nafri Junaidi mengatakan, dalam Perpres Desa diwajibkan mengalokasikan 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan penanganan Covid-19 8 persen dari DD yang diterima.

"Dalam aturan Perpres, BLT DD 40 persen dan penanganan Covid-19 8 persen, selebihnya bisa digunakan untuk pembangunan," ungkapnya, Senin (10/01/2022).

Diakuinya, penerimaan DD tahun ini menurun yaitu hanya Rp 100 Miliyar dibandingkan pada tahun lalu mencapai Rp 111 Miliyar. Jumlah tersebut, untuk 117 Desa di Kabupaten Tebo. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar