DPMD Tebo Belum Terima Salinan Putusan Mantan Kades Medan Sri Rambahan

Kadis DPMD Tebo Nafri Junaidi (Foto : Dokumentasi)

ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun perkara pemalsuan ijazah yang menjerat mantan Kepala Desa Medan Sri Rambahan Azwan telah di putus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (30/12/2021). Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo belum melakukan tindakan kepada mantan Kades Azwan. DPMD Tebo beralasan belum mendapatkan putusan salinannya. Hal ini diakui Kepala Dinas (Kadis) PMD Tebo Nafri Junaidi.

"Kita belum menerima surat putusan yang sudah incraht, dan DPMD Tebo hanya bisa menunggu saja," ungkapnya, Senin (10/01/2022).

Menurutnya, tindakan baru bisa dilakukan bila PMD Tebo mendapatan putusan yang incraht, seperti pemecatan sebagai Kepala Desa (Kades) hingga mendaftarkan Desa Medan Sri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu sebagai kontestan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022.

Desa Medan Sri Rambahan sendiri, baru mengikuti Pilkades pada tahun 2020 lalu dan mantan Kades baru dilantik pada awal tahun 2021. (Red_Arn) 

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar