Di Kabupaten Tebo, Ayah Tiri dan Kakek Garap Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Foto HL dan YY Saat Di Periksa Penyidik PPA Satreskrim Polres Tebo

ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang kakek berinisial YY dan ayah tiri HL di Kabupaten Tebo tega mencabuli anak dibawah umur berinisial P, yang tidak lain merupakan cucu dan anak tirinya sendiri.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, kasus ini terungkap, berawal dari korban berinisal P yang akan menikah. Ia harus memenuhi persyaratan dengan cek kesehatan yang harus dilakukan imunisasi dan suntik vaksin Covid-19.

Lanjutnya, saat di periksa ternyata P sedang mengandung yang di perkirakan tenaga kesehatan (Nakes) berusia sekitar 7 bulan. Ibu P yang tidak terima, dengan kondisi anaknya melapor ke Polres Tebo bersama suaminya HL.

Saat anggota Polres Tebo, melakukan introgasi kepada P, ia mengaku jika telah di cabuli oleh HL dan YY yang tidak lain kakeknya sendiri.

"HL mengakui telah melakukannya dan langsung ditahan, sedangkan YY dijemput anggota ke rumahnya," ungkapnya, Kamis (10/02/2022).

Dikatakan Kapolres, kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Sementara itu, HL membenarkan telah melakukan tindakan bejat kepada anak tirinya. Namun ia berkilah, khilaf saat menidurinya. Perbuatan tersebut, dilakukan hanya 1 kali pada tahun 2017.

Ia menjelaskan, pada malam itu istrinya tidak berada di rumah. Hanya, tinggal ia dan 2 anak tirinya. Satu perempuan dan satu lagi laki-laki.

"P tidak melawan saat di tiduri, dan ia tidak memberikan imbalan dan mengancam P," jelasnya.

Sedangkan kakeknya YY mengaku, melecehkan cucunya pada bulan Januari tahun 2022 ini. Ia menjelaskan, bukan karena maunya. Melainkan karena permintaan cucunya sendiri. Bahkan, ia tidak memasukkan organ vitalnya ke bagian intim cucunya.

"P bilang gatal bagian intimnya dan meminta agar dimasukkan. Tapi saya bilang tidak hidup lagi. Sehingga P minta pakai jari saja, itupun P yang menggerakkan tangannya ke bagian vitalnya," terangnya.

Meskipun demikian, ayah tiri dan kakek kandung P. Saat ini mendekam di penjara. Mereka disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar