13 Pelanggar Terjaring Razia Gabungan, Salah Satunya Kendaraan Dinas Pemkab Tebo

Foto : Kendaraan Plat Merah Pemkab Tebo Terjaring Razia Gabungan

ARSYNEWS.id, TEBO - Demi meningkatkan pendapatan dalam program pemutihan pajak kendaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terhitung 7 Januari 2022 hingga 30 April 2022 , Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Tebo dan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebo melakukan razia gabungan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 01, Kelurahaan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Tepatnya di Simpang Tugu.

Kepala UPT Samsat Tebo Helvirany mengatakan, sasaran dalam razia gabungan ini diantaranya, kendaraan plat di luar Provinsi Jambi, pajak kendaraan mati dan juga ketertiban berlalu lintas. Razia yang berlangsung dari pukul 07.30 WIB hingga 10.30 WIB terjaring 13 pelanggar.

"7 pelanggar plat nomor luar provinsi membuat surat pernyataan, 2 pelanggar bayar pajak ditempat dan 4 lagi STNK ditahan," jelasnya Senin (21/03/2022).

Lebih lanjut, dari pelanggar yang terjaring, ada juga kendaraan plat merah Pemkab Tebo terpaksa di stop. Karena, pajak kendaraannya mati. Sedangkan total pembayaran pajak oleh pelanggar mencapai Rp 2 juta, dan mayoritas pelanggar yang terjaring tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan pajak yang mati.

Sementara itu Kaur Sat Lantas Polres Tebo Ipda Zahari mengaku, dari 6 pelanggar yang tidak mematuhi ketertiban lalu lintas. 2 pelanggar kendaraannya di tahan, karena tidak memiliki SIM dan STNK sedangkan 4 lainnya ditilang. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar