Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi dan 2 Lainnya Ditetapkan Kejari Tebo Sebagai Tersangka

Foto : Kajari Tebo Krispiaji Menyampaikan Penetapan 3 Tersangka, Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Padang Lamo

ARSYNEWS.id, TEBO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Krispiaji menetapkan 3 tersangka, dalam perkara dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pekerjaan jalan simpang logpon - padang lamo - Tanjung Kabupaten Tebo tahun anggaran 2019.

Ketiga yang ditetapkan, berinisial I sebagai pengusaha atau kontraktor, TS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan S sebagai Direktur PT Nai Adhipati Anom. Mereka terbukti melakukan tindakan melawan hukum berupa pengerjaan fiktif dan juga pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan

Lebih lanjut Krispiaji mengatakan, dalam perkara peningkatan jalan Padang Lamo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menganggarkan Rp 7,3 miliyar. Sedangkan, kerugian masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hari ini, S dan TS diperiksa sebagai saksi. Sedangkan I tidak hadir. Informasinya sakit, namun Kejari tidak menerima surat resminya," jelasnya.

Ia menegaskan, akan melakukan pemanggilan ulang tersangka I, dirinya berharap bisa koperartif. Jika masih tidak hadir akan dilakukan penjemputan paksa. I merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar