PT ABT Buka Suara Soal Karhutla, Luasan Terbakar Belum Bisa Dipastikan
Foto : Dokumentasi
ARSYNEWS.id, TEBO - PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) akhirnya menyampaikan pernyataan resmi terkait dinamika pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah konsesinya.
Melalui pernyataan resmi tertanggal 21 September 2026, perusahaan menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla sekaligus memberikan klarifikasi mengenai langkah - langkah yang dilakukan di lapangan.
PT ABT menyatakan, penanganan karhutla dilakukan secara terbuka, objektif dan terintegrasi bersama Satgas Karhutla Kabupaten Tebo serta sejumlah instansi terkait.
Sebagai pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perusahaan mengklaim telah menyiagakan personel dan sarana pendukung untuk menghadapi potensi kebakaran.
Kesiapsiagaan tersebut dilakukan melalui pengerahan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dan personel Perlindungan dan Pengamanan Hutan (PPH) yang disebut telah mendapatkan pelatihan, serta didukung sarana dan prasarana pemadaman di lapangan.
Tak hanya mengandalkan personel internal, PT ABT juga menyebut pendekatan berbasis masyarakat menjadi bagian dari strategi pencegahan karhutla.
Perusahaan mengaku aktif melakukan kerja sama serta pembinaan terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) yang berada di sekitar kawasan konsesi. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dan penanganan dini apabila muncul potensi kebakaran.
Dalam pernyataannya, PT ABT menjelaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kebijakan Buka Lahan Tanpa Bakar, pemantauan titik panas melalui sistem deteksi dini, pengecekan langsung ke lapangan atau ground check, hingga proses pemadaman dan cooling down.
Pemantauan titik panas, menurut perusahaan, dilakukan dengan memanfaatkan data satelit NASA dan sistem SIPONGI KLHK.
Namun, PT ABT menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara sendiri.
Setiap tahapan penanganan disebut melibatkan unsur multipihak dari Satgas Karhutla Kabupaten Tebo, di antaranya BPBD Kabupaten Tebo, Manggala Agni Kementerian Kehutanan, Polsek Sumay, Babinsa 05 Muara Tebo, KPHP X Tebo Barat, serta pemerintah desa setempat.
PT ABT menyebut kesigapan tim RPK, personel PPH dan sinergi dengan tim gabungan di lapangan menjadi faktor penting dalam proses penanganan.
Perusahaan mengklaim titik api yang telah terverifikasi berhasil dikendalikan dan dipadamkan hingga tuntas dalam waktu kurang dari 24 jam. Dengan langkah tersebut, PT ABT menyatakan dampak kebakaran dapat diminimalisir sehingga api tidak meluas ke wilayah lainnya.
Sementara itu, terkait luasan kawasan yang terbakar maupun area yang telah dipadamkan, PT ABT menyatakan belum dapat memastikan angka secara akurat.
Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Manajer Komunikasi PT ABT, Nety Riana, menyampaikan bahwa data mengenai luasan kawasan saat ini masih berdasarkan pengamatan visual dan perkiraan di lapangan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan belum dapat memastikan luasan secara pasti karena pengukuran berdasarkan pengamatan visual dikhawatirkan memiliki tingkat akurasi yang rendah.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, satu hamparan area yang terbakar diperkirakan memiliki luasan sekitar 0,5 hingga 2 hektare. Namun, pengukuran luasan secara lebih akurat disebut belum menjadi prioritas utama dalam penanganan saat ini.
Tim gabungan Satgas Karhutla, MPA dan RPK ABT masih memfokuskan kegiatan pada pemantauan peringatan kebakaran, respons cepat terhadap informasi titik panas, pengecekan langsung ke lokasi atau ground check, serta upaya pemadaman.
Informasi peringatan titik panas tersebut diperoleh melalui data satelit NASA dan SIPONGI yang kemudian menjadi salah satu dasar bagi tim untuk melakukan pengecekan lapangan.
Dengan demikian, angka luasan kebakaran yang lebih pasti masih membutuhkan proses pengukuran dan verifikasi lebih lanjut di lapangan.
Buka Ruang Pemeriksaan dan Investigasi
Meski demikian, perusahaan menyatakan tidak berhenti pada proses pemadaman.
PT ABT menyatakan mendukung setiap proses pemeriksaan lokasi, verifikasi fakta di lapangan maupun investigasi yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengetahui penyebab terjadinya karhutla.
PT ABT juga menegaskan keterbukaan terhadap proses pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan pihak berwenang.
Perusahaan menyatakan siap melakukan evaluasi bersama sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian Bentang Alam Bukit Tigapuluh serta memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Pernyataan resmi tersebut menjadi klarifikasi PT ABT di tengah perhatian publik terhadap kejadian karhutla di wilayah konsesi perusahaan.
Sementara itu, untuk memastikan penyebab dan kronologi kebakaran secara utuh, proses verifikasi lapangan serta investigasi oleh pihak berwenang menjadi bagian penting yang perlu ditunggu.
Dengan demikian, fakta mengenai sumber api, penyebab kebakaran, luasan terdampak, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi ranah pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. (Red_Bg)
