Tim Opsnal Satres Narkoba Tebo Bekuk 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba
Foto : Penyidik Satres narkoba Periksa 2 Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menciduk 2 orang penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di salah satu Desa/ Kelurahan dalam Kecamatan Tebo Ilir.
Plt Kasi Humas Polres Tebo Ipda Nasroedin mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan transaksi Narkoba di lingkungan tersebut.
Untuk itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo menindaklanjuti laporan. Ternyata memang benar dan diciduk 2 orang. Diantaranya ES (34 tahun) dan TS (27 tahun), tidak ada perlawanan saat penangkapan kedua tersangka.
Sedangkan, dari tangan keduanya ditemukan Barang Bukti (BB). Satu paket kecil sabu, 2 pack plastik klip baru, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 3 unit timbangan digital, 1 dompet berwarna merah, 1 buah hp infinix note 30 hitam, 1 buah hp samsung a10 warna hitam, 1 buah hp oppo a5s hitam, 1 unit sepeda motor yamaha mio warna merah tanpa Nomor Polisi (Nopol), 1 unit sepeda motor honda scoopy dan uang tunai Rp 3.627.000.
Pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat (1), Undang - Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider. Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya. Selasa (03/11/2026).
Sementara itu, ES mengaku telah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. Alasan memakai sabu, karena ajakan teman - teman. (Red_Bg)


.png)
