Lolos Jeratan Hukum, Oknum PNS EW Ditunggu Sanksi dari Pemkab Tebo
Foto : Suasana Anggota Polres Tebo Saat Tangkap EW
ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial EW, lolos dari jeratan hukum dengan perkara penipuan. Karena pengajuan Restoratif Justice (RJ) yang diusulkan Polres Tebo disetujui Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Namun, tampaknya sanksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tidak akan lolos. Pasalnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo telah mengirimkan surat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH dan Hub) Tebo.
Kabid Pengadaan dan Pembinaan Kinerja Tebo Ariyanto mengatakan, surat telah dilayangkan ke DLH dan Hub Tebo pada tanggal 16 Oktober lalu. Untuk itu, saat ini BKPSDM Tebo sedang menunggu balasan dari DLH dan Hub Tebo.
"Kita sedang menunggu balasan dari surat yang dikirimkan pada tanggal 16 Oktober 2026 lalu," ungkapnya. Senin (02/11/2026).
Ia mengaku, dari pelanggaran yang dilakukan EW mulai dari tidak ngantor tanpa keterangan hingga penipuan yang dilakukannya masuk ke dalam kategori pelanggaran ringan. Namun, BKPSDM Tebo akan menunggu secara resmi dan dibentuk tim untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan. (Red_Bg)


.png)
